Follow Us

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Rachel Anastasia Agustina - Jumat, 24 April 2020 | 11:26
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, 5 Tahun Lalu Bill Gates Ramal akan Terjadi Pandemi Corona, Kini Tiba-tiba Ia Luncurkan Vaksin, Ada Apa?

Baca Juga: Meski Andrea Dian Sudah Sembuh dari Corona, Suaminya Tetap Dapat Perlakuan Tak Enak dari Pegawai Restoran : Bill Dilempar ke Meja

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa

Source : Sajian Sedap

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular