Dalam hal ini, status ODP yang ditetapkan bagi para PNS adalah yang mempunyai gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam, namun tak ada kontak dengan penderita positif Covid-19.
Sementara itu, 60 orang yang berstatus PDP, sebanyak 12 orang dinyatakan sembuh dan 43 lainnya masih dalam perawatan.
Status PDP sendiri disematkan bagi pasien yang mengalami gejala klinis Covid-19 dan hasil observasi menemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut dan terjadi kontak dengan pasien positif.
Lebih lanjut, Paryono menambahkan, untuk PNS yang terkonfirmasi positif, tercatat ada 4 orang yang meninggal dunia dalam tugas, dan 18 orang meninggal bukan dalam tugas.
"Sebanyak 4 orang (yang terkonfirmasi positif) meninggal dalam tugas dan 18 orang (yang terkonfirmasi positif) meninggal bukan dalam tugas," ujar dia.
Sementara, untuk PNS dengan status PDP sebanyak 5 orang meninggal dunia bukan dalam tugas.
Dari 839 PNS yang terdeteksi Covid-19, sejumlah 139 orang pun menjalani perawatan di rumah sakit dan 700 orang lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Melihat banyak PNS yang terdeteksi Covid-19, Paryono lantas mengimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan tetap tinggal di rumah jika tidak harus masuk ke kantor.