Kemudian ada BTPN, DBS, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, dan Bank UOB.
Selanjutnya juga ada Bank Fama, Bank Mayapada International, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank, SBI Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Commonwealth Bank, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, JP Morgan Chase, Bank Oke Indonesia, dan MNC Bank.
Baca Juga: Selama Ini Selalu Ditutup-tutupi, Raisa Akhirnya Bagikan Wajah Zalina Untuk Pertama Kalinya
Berikutnya KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank Indonesia, Bank of China, BNP Paribas, Bank Jasa Jakarta, Bank Index, Bank Artos, Bank Ina, Bank Mestika, Bank Mas, dan CTBC Bank.
Selain itu, ada Bank Sinarmas, Maybank Indonesia, Bank of India Indonesia, Bank, QNB Indonesia, Bank JTrust Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Amar Indonesia, Prima Master Bank, Citibank Indonesia, BJB, BPD Bali, dan BPD NTT.
Adapun bank syariah yang telah menerapkan kelonggaran kredit adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank NTB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah, BCA Syariah, dan Panin Dubai Syariah Bank.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam situs resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
* Cara dan Syarat Mengajukan Keringanan Kredit
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi terus bertambah.
Pengajuannya pun bisa dilakukan via telepon, sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.
"Per telepon bisa ajukan restruktur untuk yang terdampak Covid-19. Setiap hari nambah (jumlah pemohon)," kata Jahja ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2020) dilansir dari Kompas.com.