Soal hal ini, Grab mengaku telah meminta mitra pengemudinya untuk melakukan sejumlah protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan, menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut, serta menjaga jarak aman melalui prosedur minim kontak fisik bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh, dan GrabMart.
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Tri.
Untuk diketahui, aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai efektif per Jumat 10 April dan berakhir pada 24 April mendatang. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul:Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi