Dari pantauan KompasTekno, Minggu (12/4/2020) sore, menu layanan ojek motor tersebut masih belum tersedia di aplikasi Grab.
Begitu pula dengan GoRide yang juga masih menghilang di aplikasi Gojek. Kendati demikian, layanan Gojek dan Grab masih menyediakan layanan taksi online, yakni GoCar dan GrabCar.
Layanan lain juga masih tersedia termasuk layanan pesan-antar makanan, yakni Go Food dan Grab Food serta layanan ekspedisi, seperti Go Send dan GrabExpress.
KompasTekno telah menghubungi Gojek untuk mengonfirmasi hal ini, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gojek.
Sebelumnya, Gojek dan Grab menghilangkan fitur ojek motor di masing-masing platform mereka mulai Jumat (10/4/2020). Keputusan ini dibuat untuk mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Namun, dalam aturan Permenhub terbaru pada Pasal 11 huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan atribut, baik sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Pengendara yang sedang mengalami demam atau sakit juga dilarang berkendara.