Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.
Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.
Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.
Selain itu, Benyamin menambahkan, kendaraan roda empat atau mobil sedan dalam aturan selama PSBB hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.
Sedangkan untuk mobil jenis minibus boleh ditumpangi tiga orang, yakni terdiri atas satu sopir, penumpang di baris kedua dan penumpang lainnya di baris ketiga.
Ini perlu diterapkan sebagai upaya menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Lebih lanjut, kata Benyamin, adapun wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.