Disebut jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayarkan THR, maka sebaiknya bicarakan hal tersebut pada karyawan.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.