Follow Us

Jadi Kabar Gembira, Berikut Ketetapan Cuti Bersama Idul Fitri di Tengah Wabah Corona

Riska Yulyana Damayanti - Sabtu, 11 April 2020 | 08:00
Ilustrasi Hari Raya Idul  Fitri
Freepik

Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.

Dalam rapat tersebut dibahas juga soal tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Wabah Corona Belum Juga Lenyap, Ahli Supranatural ini Gelisah dan Sampaikan Peringatan dari Leluhur : Kematian itu Dekat

Baca Juga: Kabar Baik di Hari Pertama PSBB, Warga Jakarta Akan Dapatkan Sederet Bantuan dari Pemprov DKI, Apa Saja?

Kebijakan soal THR

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pasalnya, THR adalah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang.

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

Baca Juga: Tahu Istrinya Kenang Mantan Kekasih yang Baru Saja Meninggal, Respon Suami Bule Aura Kasih Jadi Sorotan

Baca Juga: Hanya Perlu 2 Hari Untuk Sembuh, Kerajaan Kandang Wesi Klaim Sudah Temukan Obat Untuk Virus Corona di Indonesia, Apa?

Pemerintah juga akan mendenda perusahaan yang tak memberikan THR pada karyawannya.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular