Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
Dalam rapat tersebut dibahas jugasoal tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Kebijakan soal THR
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Pasalnya, THR adalah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang.
Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.
Pemerintah juga akan mendenda perusahaan yang tak memberikan THR pada karyawannya.