"Mulai hari Jumat besok ini menjadi ketentuan yang mengikat, yang kita nanti akan ada peraturannya," ujarnya.
Anies berharap penduduk Jakarta akan mengikuti aturan PSBB dengan taat, dan patuh demi menekan penyebaran Covid-19, termasuk selalu menerapkan protokol tetap (Protap) penanganan Covid-19.
Salah satu Protap tersebut adalah mengenakan masker ketika pergi ke luar rumah.
"Kita berharap nantinya diikuti, karena tujuan ini semua, adalah kita ingin semua warga terbebas dari potensi penularancoronavirus ini," katanya.
"Kita menginginkan agar jumlah kasus positif atau jumlah orang yang tertular corona virusini menurun, tapi itu hanya bisa turun jumlahnya jika kegiatannya kita kurangi," lanjut Anies.
Selanjutnya, Anies menjelaskan mengenai sanksi melanggar PSBB di Jakarta.
"Tentu (ada sanksi), karena itulah kita ingin sampaikan, ini bukan peraturan untuk pemerintah, ini adalah peraturan untuk melindungi setiap anak bangsa," jawabnya.
Selain mengiyakan ada sanksi, Anies berharap agar masyarakat bisa memiliki kesadaran dari diri sendiri untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.