"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.
"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Meski begitu,narapidanakasus tindak pidanakorupsidan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaranCovid-19di dalam tahanan.
Baca Juga: Jubir Penanganan Covid-19 Beberkan Bahan yang Mudah Ditemukan Ini Bisa Putus Rantai Penyebaran Wabah, Apa?
Dilansir olehKompas.com,hal tersebut lantarannarapidanakasuskorupsidan terorisme termasuk dalam jenisnarapidanayang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Source : kompas
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest