Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karena Corona Artis ini Bak Dapat Durian Runtuh karena Akan Segera Dibebaskan Oleh Kemenkumham!

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 02 April 2020 | 14:15
Roro fitria
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com - instagram @roro.fitria1989

Roro fitria

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.

"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Meski begitu,narapidanakasus tindak pidanakorupsidan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaranCovid-19di dalam tahanan.

Baca Juga: Ternyata Mantan Angel Lelga! Harusnya Jadi Contoh, Polisi ini Harus Kehilangan Jabatan karena Gelar Pernikahan Saat Wabah Corona

Baca Juga: Jubir Penanganan Covid-19 Beberkan Bahan yang Mudah Ditemukan Ini Bisa Putus Rantai Penyebaran Wabah, Apa?

Dilansir olehKompas.com,hal tersebut lantarannarapidanakasuskorupsidan terorisme termasuk dalam jenisnarapidanayang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka.
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.

"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x