Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karena Corona Artis ini Bak Dapat Durian Runtuh karena Akan Segera Dibebaskan Oleh Kemenkumham!

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 02 April 2020 | 14:15
Roro fitria
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com - instagram @roro.fitria1989

Roro fitria

Meski begitu,narapidanakasus tindak pidanakorupsidan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaranCovid-19di dalam tahanan.

Dilansir olehKompas.com,hal tersebut lantarannarapidanakasuskorupsidan terorisme termasuk dalam jenisnarapidanayang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agarnarapidanadapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak paranarapidananya.

Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.

Baca Juga: Ceraikan Nikita Mirzani Lewat WA, Terkuak Ternyata Dipo Latief dan Nyai Jalani Terapi ini Usai Menikah tapi Gagal!Baca Juga: Dua Pekan Jalani Isolasi, Andrea Dian Kegirangan Bagikan Hasil Rapid Tesnya: Puji Tuhan Negatif

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin itu jugamengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi paranarapidanadan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.

Syarat yang harus dipenuhi baginarapidanadan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang baginarapidanadan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana baginarapidanadan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan di atas hanya berlaku padanarapidanadan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x