Baca Juga: Biasanya Positif, Mbah Mijan Posting Hal Mengejutkan Tentang Wabah : Tak Kusangka Kejamnya Corona
Baca Juga: Pamer Perut Rata di Tengah Wabah Corona, Prilly Latuconsina:
Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” sambungnya.
Mengutip dari Kompas.com, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Beberapa wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diketahui telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
Bagaimana menurut Anda?
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul, “Angin Segar Kembali Datang, Tak Hanya Listrik Gratis, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?”.