c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian.
Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
Baca Juga:Ingin Lakukan Rapid Test Corona? Ini Jejaring Laboratoriumnya di 34 Provinsi
2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.