Follow Us

Masih Ingat dengan Keluarga yang Paksa Buka Plastik Jenazah Corona? Kini Mereka Rasakan Gejala Covid-19 dan Diisolasi Warga

Saeful Imam - Minggu, 29 Maret 2020 | 21:31
Pasien Meninggal Corona Masih Bisa Sebarkan Virus, Jenazah Harus Dikubur dalam Keadaan Terbungkus Plastik Hingga Keluarga Tak Boleh Melayat. Kalau nekad membuka, siap-siap terkena penyakit
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Pasien Meninggal Corona Masih Bisa Sebarkan Virus, Jenazah Harus Dikubur dalam Keadaan Terbungkus Plastik Hingga Keluarga Tak Boleh Melayat. Kalau nekad membuka, siap-siap terkena penyakit

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Ketentuan hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:

Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. 2.

Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,

Baca Juga: Dianggap Kuat dan Mematikan, Ternyata Virus Corona Dapat Lenyap Dengan Benda ini!

Baca Juga: Andrea Dian Bongkar Tenaga Medis yang Kewalahan Tangani Penderita Corona, 'Pasien Membeludak'

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest