Tak Hangus! Terlanjur Beli Tiket Kereta, PT KAI Beri Refund 100 Persen, ini Syaratnya
GridHITS.id - Apakah Anda terlanjur memesan tiket berpergian menggunakan kereta api di tengah wabah virus corona?
Tenang, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen akan diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Melansir dariKompas.com, kebijakan ini berlaku bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret 2020 - 29 Mei 2020.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi,” ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui rilis resmi PT KAI yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka bisa melakukan proses pembatalan melalui aplikasi tersebut.
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan seperti: Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.