GridHITS.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020) mengeluarkanFatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.
Mengatur pelaksanaan ibadah salat Jumat merupakan salah satu isi fatwa tersebut.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, setiap umat Islam yang berada di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Hal ini membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan terjadi protes pada salah satu masjid di Bandung yang ditutup.
Perdebatan yang terjadi di masyarakat inilah yang membuat Najwa Shihab membahas "Wabah Corona Wajibkah Jumatan dan Salat di Masjid?".
Dalam hal ini Najwa Shihab mengajak ayahnya, Quraish Shihab mengungkapkan pendapatnya.
Hal ini diketahui dari cuplikan video percakapanNajwa Shihabdan ayahnya yang diunggah di Instagrampada Jumat (20/3/2020).
Begini pendapat Quraish Shihab tentang ditiadakannyaSalat Jumatdi kala wabahvirus corona.