Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Pemerintah Dilarang Jenguk Napi karena Corona, Pablo Benua Malah Bersyukur, Ada Apa?

Hanifa Qurrota A'yun - Jumat, 20 Maret 2020 | 06:00
Pablo Benua dan Rey Utami
Anggita Nasution/Grid.ID

Pablo Benua dan Rey Utami

GridHits.id - Kasus ikan asin hingga kini tak kunjung selesai.

Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar masih terus menjalani tahap-tahap persidangan.

Hujatan-hujatan bagi trio ikan asin juga tak kunjung mereda.

Baca Juga: Penderita Corona Tembus 227 Orang, Nikita Mirzani Kehilangan Pekerjaan dan Rugi Ratusan Juta

Baca Juga: Video Call Mesra-nya dengan Nikita Mirzani Terpublikasi, Marcelino Lefrandt Beri Tanggapan: 'Kita Harus Dekat, Biar Ya Flow-nya Enak'

Dikutip dari tayang Youtube TribunSeleb, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus ikan asin ditunda.

Pablo Benua mengungkapkan tak kecewa meski ini kedua kalinya ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ditunda hingga Senin (23/3/2020) pekan depan.

Ditundanya sidang dengan terkadwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar itu karena pihak JPU belum siap dengan tuntutannya.

Tak disangka-sangka suami Rey Utami ini justru merasa bersyukur.

Pablo mengaku tidak terburu-buru keluar dari jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Maia Estianty Kabarkan Kini Tak Seatap dengan Irwan Mussry karena Alasan ini!

Baca Juga: Waspada Virus Corona! Jangan Lakukan 7 Hal Ini Saat Social Distancing, Olahraga di Tempat Gym Juga Dilarang

Hal tersebut berhubungan dengan maraknya penyebaran virus corona (covid-19).

"Nggak apa-apa, ini kan kita juga nggak cepat-cepat keluar juga karena memang lagi musim corona kan, kita syukuri aja alhamdulillah," kata Pablo.

Jawaban ini boleh jadi agak aneh karena selama wabah corona berlangsung, seluruh napi di DKI Jakarta tidak boleh dijenguk.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk.

Aturan ini terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.

DKI Jakarta sendiri masuk zona merah corona dan napi dilarang dibesuk pada18-29 Maret 2020.

Entahlah, apakah yang dimaksud Pablo dia aman karena diisolasi dari lingkungan luar, sehingga kemungkinan paparan corona dapat diminimalkan.

Diketahui bahwa kini virus corona telah merebak ke seluruh penjuru dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi korban-korban corona yang semakin hari semakin bertambah.

Tak terkecuali Indonesia pun sedang darurat corona.

Bahkan beberapa daerah telah meliburkan sekolah, kantor dan pusat keramaian sampai beberapa waktu kedepan.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah untuk Social Distancing, Fanny Ghassani Berikan Tips Tetap Bahagia Meski Lakukan Social Distancing

Baca Juga: Banyak Cobaan Hidup Jadi Salah Satu Alasan Denada Ubah Nama Shakira :

Namun tak dapat dipungkiri jika korban masih terus bertambah setiap hari.

Meski demikian, pemerintah masih terus berupaya untuk memerangi wirus yang paling dirakuti saat ini tersebut.

Source :Tribunseleb

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x