Baca Juga: Show di Enam Kota Terpaksa Dibatalkan, Irma Dharmawangsa Pilih Pasrah: 'Mau Enggak Mau'
Perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.
Persiapan pelaksanaan angkutan mudik pun sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.
Telah dikabarkan bahwa BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Informasi tersebut tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Pesepakbola Kondang Ini Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri, Kini Malah Telan Pil Pahit Terancam Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Ada Apa?
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.