GridHITS.id -Stok masker dan hand sanitizer langka akibat virus corona, oknum yang ketahuan menimbun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya jika Indonesia tengah geger kasus virus corona yang disebut sudah menyerang beberapa warga.
Kabar tersebut mulanya diketahui dari Presiden Joko Widodo yang mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Setelah 2 WNI Positif Corona, Ditemukan 4 Orang yang Diisolasi di RS yang Sama
Baca Juga: Dokter Paru Peringatkan! Jangan Buat Masker dari Tisu Basah yang Sedang Viral, ini Bahayanya
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia hingga akhirnya tim Kemenkes pun melakukan penelusuran terkait dua orang WNI tersebut.
Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pasca tersiar kabar dua warga Depok yang terpapar virus corona, penjualan masker menjadi tidak terkendali.
Dijumpai di sejumlah apotek, stok masker menipis bahkan kosong karena sudah diburu oleh beberapa oknum.
Tak hanya masker, produk kesehatan yang berfungsi mensterilkan tangan dan tubuh dari kuman, yakni hand sanitizer dan antiseptik juga laris manis diburu.
Kelangkaan stok masker disebabkan terbatasnya barang yang dikirim dari produsen dan banyaknya yang menimbun stok tersebut.
Nah, kini oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, oknum penimbun tersebut bisa terancam pidana.
Ia menuturkan jika oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Maka dari itu,Fickarmenilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut agar mencegah oknum-oknum yang bertindak egois.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.