Follow Us

Stok Masker dan Hand Sanitizer Langka Akibat Virus Corona, Oknum yang Ketahuan Menimbun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Safira Dita - Selasa, 03 Maret 2020 | 18:15
Oknum yang Ketahuan Menimbun Stok Masker dan Hand Sanitizer Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kompas.com

Oknum yang Ketahuan Menimbun Stok Masker dan Hand Sanitizer Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ilustrasi memakai masker untuk menangkal virus corona.
freepik

Ilustrasi memakai masker untuk menangkal virus corona.

Nah, kini oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, oknum penimbun tersebut bisa terancam pidana.

Baca Juga: Kabar Terbaru Corona! 40 Petugas Kesehatan RS Mitra Keluarga Depok Mengeluh Alami Flu dan Demam Usai Kontak dengan Penderita Corona

Baca Juga: Ramai Berita Corona Sampai Harga Masker di Pasar Melonjak Tinggi, Menkes Terawan Malah Sebut Orang Sehat Percuma Pakai Masker, Kenapa?

Ia menuturkan jika oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, Fickar menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut agar mencegah oknum-oknum yang bertindak egois.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular