Cukup dari HP, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:30
Pixabay

Cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

GridHITS.id -Masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus menggelontorkan bantuan dalam berbagai bentuk.

Salah satunya adalah BLT Subsidi Gaji atau yang biasa dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.

BLT Subsidi Gaji ini nanti akan disalurkan melalui Bank Himbara para penerima.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Namun bagaimana cara mengetahuinya?

Berikut kami bagikan cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Baca Juga: Cara Daftar BLT KPM PKH 3,5 Juta Secara Online, Hanya Modal NIK KTP

CekDaftar PenerimaBLT Subsidi Gaji Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji.

Jika anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerimaBLT Subsidi Gaji melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPJS 1 Juta Tahun 2021, Cukup Lewat SMS

Berikut cara mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerimaBLT Subsidi Gaji sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Minggu ini Cair, Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah, seperti:

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Kabar Gembira! Siap-siap Tabungan Nambah Rp1 Juta, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer Awal Agustus, Ini Kriteria Penerima BSU

Editor : Saeful Imam

Sumber : GridHits.ID

Baca Lainnya