Minggu ini Cair, Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:08
Kompas.com

cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

GridHITS.id - Bantuan sosial berupa uang tunai yang merupakan bantuan subsidi upah (BSU)merupakan angin segar bagi para pekerja.

Apalagi, dikabarkan minggu ini bantuan itu akan cair, hingga mereka pun berusaha mencari tahu daftar penerima BPJS Ketenakerjaan Agustus 2021.

Kabar baiknya, BSU atau bantuan sosial BPJS ketenagakerjaan bisa dicek lewat berbagai cara,salah satunya lewat BPJSTKU.

Cara mengecek bansos BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dengan mengakses website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU atau BPJS Ketenagakerjaan juga dikenal dengan BLT BPJS merupakan bentuk bantuan pemerintah kepada para pekerja yang kesulitankarena tingginyapemutusan hubungan kerja, pengurangan gaji, dan lainnya.

Khusus BLT BPJS menyasar kaum pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah.

Sejatinya, bantuan BSU atau BLT BPJS ini sudah ada sejak tahun laludemi mengantisipasi masyarakat yang banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Kabar baiknya, tahun ini bantuan ini akan dilanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan akan mengusahakan pencairan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2021.

Baca Juga:Asyik! Pemerintah Lanjutkan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!

Namun demikian, berbeda dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.

Pada tahun 2021 ini, subsidi gaji pekerja tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Menurut Ida, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT di gelombang I, tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Selain itu,besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus.

Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta.

Dilansir GridHITS.id dari kompas.com,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengusahakan bantuan subsidi gaji bisa dicairkan secepatnya, paling tidak mulai pekan depan.

“Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Dengan kata lain, kemungkinan besar bantuan itu akan cair minggu ini.

Syarat Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelummengecek bansosBPJS Ketenakerjaan, kita lihat dulu syaratnya.

Syarat penerima BSU Aturan mengenai bantuan subsidi upah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga:BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Gantikan dengan Bantuan Rp3,55 Juta dengan Syarat KTP dan KK Saja, Begini Cara Dapatnya

Berikut5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK - Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 - Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan - Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah - Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Pastikan kita melengkapi syarat di atas, sebelummencari tahu daftar penerima BPJS Ketenakerjaan

Baca Juga:Beredar Kabar Pemilik SIM C Dapat BLT Selama 3 Bulan Berturut-turut, Kominfo Berikan Klarifikasi Terhadap Isu Tersebut

Cara Cek Daftar Penerima BPJS Ketenakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisadiinstal di perangkat.

Lakukan registrasi melalui e-mail dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Setelah login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Kitajuga bisa melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak,silahkan masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga:Bansos Bulan Agustus 2021 Kapan Cair? Segera cekbansos.kemensos.go.id

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup:

Nomor KPJ Nama Tanggal lahir NIK Nama ibu kandung Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail

Setelah login,kita bisa melihat kepesertaan melalui klik kartu digital, jugabisa melihat informasi nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika mengalami kesulitan mencari tahu daftar penerima BPJS Ketenakerjaan, atau tidak menemukan data Anda sertatidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca Juga:Bansos Pemerintah, Klik cekbansos.kemensos.go.id Bulan Agustus 2021

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya