GridHITS.id - Kabar gembira pencairan subsidi gaji bakal segera dimulai.
Kepastian pencairan subsidi gaji BL BPJS 2021 senilai Rp1 juta rencananya akan dimulai pada awal Agustus ini.
Diperkirakan mulai hari Senin 2 Agustus 2021 bakal segera dilakukan.
Berbeda dengan pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun lalu, kini subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan PPKM.
Seperti dimuat Tribun Pontianak Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
Di mana ini merupakan lanjutan dari program pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak 2020 kemarin.
Anwar Sanusi juga mengatakan jika saat ini proses revisi juga sudah dipercepat.
"Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya.
Anwar Sanusi menambahkan jika subsidi gaji akan segera ditransfer pada tanggal 2-8 Agustus 2021.
"Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Siapa saja yang mendapatkan subsidi gaji?
Berikut ini sederet kriteria penerima subsidi gaji.
- Penerima subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima BSU adalah buruh atau pekerja yang berada di zona PPKM level 4
- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima adalah buruh yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Hanya saja, untuk BSU kali ini diberikan kepada karyawan yang berada di daerah yang berstatus PPKM darurat.