Kabar Gembira! Siap-siap Tabungan Nambah Rp1 Juta, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer Awal Agustus, Ini Kriteria Penerima BSU

Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:15
Kompas.com

Program subsidi gaji akan cair awal Agustus

GridHITS.id - Kabar gembira pencairan subsidi gaji bakal segera dimulai.

Kepastian pencairan subsidi gaji BL BPJS 2021 senilai Rp1 juta rencananya akan dimulai pada awal Agustus ini.

Diperkirakan mulai hari Senin 2 Agustus 2021 bakal segera dilakukan.

Berbeda dengan pemberian BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun lalu, kini subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan PPKM.

Seperti dimuat Tribun Pontianak Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.

Di mana ini merupakan lanjutan dari program pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak 2020 kemarin.

Anwar Sanusi juga mengatakan jika saat ini proses revisi juga sudah dipercepat.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Berharap Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Hanya Pekerja di Zona PPKM Level 4 Berhak Dapat Bantuan, Ini Daftar Wilayahnya

"Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya.

Kompas.com

Ilustrasi uang

Anwar Sanusi menambahkan jika subsidi gaji akan segera ditransfer pada tanggal 2-8 Agustus 2021.

"Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Siapa saja yang mendapatkan subsidi gaji?

Berikut ini sederet kriteria penerima subsidi gaji.

- Penerima subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima BSU adalah buruh atau pekerja yang berada di zona PPKM level 4

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pekerja Bergaji 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi 1 Juta dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

- Terdaftar dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Penerima adalah buruh yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Tribunnews.com

Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta, diberikan untuk 8 juta pekerja.

- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

BSU diberikan kepada semua karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah penerima mencapai 8 juta orang.

Hanya saja, untuk BSU kali ini diberikan kepada karyawan yang berada di daerah yang berstatus PPKM darurat.

Baca Juga: Jumlahnya Lebih Banyak, BLT Ketenagakerjaan Termin 3 akan Digantikan dengan Program Kartu Prakerja yang Akan Menyalurkan Bantuan Rp3,5 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribun Pontianak

Baca Lainnya