Begini Perkiraan Tanggal Lebaran 2021, Termasuk 8 Poin Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah

Selasa, 06 April 2021 | 15:14
Tribunnews.com

Perkiraan tanggal lebaran 2021 yang banyak ditanyakan masyarakat

GridHITS.id - Banyak masyarakat yang menanyakan perkiraan tanggal lebaran 2021 dengan berbagai alasan.

Sebagian untuk mempersiapkan momen Hari Raya Idul Fitri.

Ada juga yang menanyakan hal itu untuk bersilaturrahim dengan keluarga dan kerabat terdekat, meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Ketok Palu, Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 yang Akan Dimulai pada Tanggal Ini

Hari Raya Idul Fitri menurut sistem penanggalan hijriyah atau Islam jatuh pada 1 Syawal setiap bulannya.

Biasanya untuk menetapkan tanggal1 Syawal setiap tahunnya,Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat.

Sidang isbat Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha diselenggarakan oleh pemerintah sejak tahun 1950 dengan tujuan menetapkan hari pertama Bulan Ramadhan, Syawal, dan tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada awal penyelenggaraannya, sidang ini hanya sederhana dengan didasarkan fatwa para ulama bahwa negara punya hak untuk menentukan datangnya hari-hari tersebut.

Kemudian mulai tahun 1972, Badan Hisab Rukyat (BHR) mulai dibentuk di bawah Kementerian Agama.

Di dalamnya terdapat para ahli, ulama dan ahli astronomi, yang tugas intinya memberikan informasi, memberikan data kepada Menteri Agama tentang awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Sidang ini diadakan satu hari sebelum hari yang diperkirakan sebagai awal bulan yang dimaksud. Dalam sidang ini, dihadirkan berbagai ulama, tokoh, dan organisasi masyarakat di Indonesia.

Ilustrasi makanan khas masing-masing daerah ketika lebaran tiba

KAPAN PERKIRAAN TANGGAL LEBARAN 2021

Untuk mengetahui kapan perkiraan tanggal lebaran 2021, kita harus menunggu sidang isbat.

Biasanya, waktu sidang isbat akan ditentukan oleh Kementerian Agama sehari sebelum perkiraan lebaran.

Baca Juga:Kabar Gembira Menyambut Idul Adha yang Kurang Hitungan Hari! Warga Sekarang Bisa Bebas Mudik ke Kampung Halaman Tanpa Harus Ribet Lagi, Begini Kata Polisi

Meski begitu, ormas terbesar kedua di Indonesia, yaitu Muhammadiyah telah menetapkan awal pertama puasa dan perkiraan kapan lebaran.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan maklumat tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Dalam maklumat tersebut, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa tahun ini jatuh pada Selasa, 13 April 2021, dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021.

”1 Ramadan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021 M,” demikian isi maklumat tersebut, dikutip Rabu (10/2).

Selain ormas Muhammadiyah, kalender tahun 2021 yang sudah beredar saat ini sudah memuat perkiraan tanggal lebaran 2021 hijriyah.

Bila melihat kalender 2021, maka perkiraan tanggal lebaran 2021 lebaran jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei.

Berdasarkan pengamatan, biasanya tanggal di kalender ini hampir selalu tepat memprediksi waktu lebaran.

Baca Juga:Senjata Makan Tuan, Seorang Warga yang Sempat Nekat Mudik Malah Terinfeksi Virus Corona hingga Bikin Satu Rumah Sakit Kalang Kabut

Berikut 8 Poin Larangan Mudik:

1. Tanggal Larangan MudikLarangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

2. Berlaku untuk Semua kalangan masyarakat

Larangan mudik ini berlaku buat semua, tak hanya PNS, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.

Pegawai swasta dan masyarakat juga dilarang mudik.

3.Dilarangberpergian

Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

4. Pengecualian

Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

5. Cuti bersama

Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos

Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

7. Kegiatan keagamaan Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Umat Islam! Berbeda dengan Idulfitri, Pemerintah Akhirnya Izinkan Salat Idul Adha Secara Masal Dengan Syarat-syarat Berikut Ini

8. Pengawasan lalu lintas Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Tag

Editor : Saeful Imam