Pemerintah Akhirnya Ketok Palu, Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 yang Akan Dimulai pada Tanggal Ini

Jumat, 26 Maret 2021 | 14:00
kompas.com

ilustrasi mudik

GridHITS.id -Bulan suci Ramadan sudah di depan mata, tentu momen tersebut banyak di nanti umat Muslim di dunia.

Begitu juga di Indonesia, warga biasanya akan antusias tatkala mudik ke kampung halaman.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ya.

Baca Juga: Kabar Gembira Menyambut Idul Adha yang Kurang Hitungan Hari! Warga Sekarang Bisa Bebas Mudik ke Kampung Halaman Tanpa Harus Ribet Lagi, Begini Kata Polisi

Saat ini Indonesia masih harus berdampingan dengan pandemi Covid-19.

Seperti tahun 2020 lalu, masyarakat diimbau beribadah dan diwajibkan taat terhadap aturanlarangan mudik.

Tentu kondisi tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Lantas, bagaimana dengan lebaran tahun 2021 ini?

Melansir dariKompas.com, pemerintah melarang mudik lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Seorang Warga yang Sempat Nekat Mudik Malah Terinfeksi Virus Corona hingga Bikin Satu Rumah Sakit Kalang Kabut

Kompas.com/ Farida

Ilustrasi mudik lebaran saat pandemi Covid-19

Peraturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan.

"Berlaku untuk seluruhASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan itu diambil usai mempertimbangkan angka penularan di Indonesia yang tergolong tinggi.

Apalagi ketika libur panjang yang sangat berpotensi menyebarkan virus corona lebih cepat.

Muhadjir juga mengungkap kapan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini akan berlaku.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah.

"Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.

Untuk membantu menegakkan aturan tersebut, pemerintah juga akan menggandeng sejumlah pihak.

Beberapa di antaranya yaitu pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah.

Tak hanya membuat aturan tegas saja, pemerintah saat ini juga tengah mengupayakan vaksinasi.

Editor : Yosa Shinta Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya