8 Fakta Ganjil Genap di Bogor, Mulai Posisi Check Point Hingga Jadwal Beserta Sanksinya

Jumat, 05 Februari 2021 | 21:51
pemkot bogor

Aturan ganjil genap di Bogor beserta check pointnya

GridHITS.id - Saat ini pemerintah kota Bogor menerapkan aturan ganjil genap, berikut posisi check point atau pos pemeriksaan beserta sanksi bila melanggar.

Kabar adanya ganjil genap sempat viral lewat video singkat yang disebarkan via media sosial dan aplikasi chat seperti whatsapp.

Dalam video itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan pemberlakuan ganjil genap di kota Bogor untuk menekan kasus pandemi corona yang masih meroket.

Baca Juga: Pemotor Wajib Baca! Angka Positif Corona Melonjak di Jakarta, Pemerintah Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Roda Dua

Dengan penerapan ganjil genap, diharapkan mobilitas warga berkurang dan diharapkan dapat mengurangi penularan kasus covid-19.

Bima Aryajuga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan mobil dan motor di akhir pekan.

Bima menjelaskan, aturan tersebut harus Pemkot ambil lantaran kasus Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi.

Pemkot Bogor, papar Bima, memutuskan tidak mengikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mengkaji opsi lockdown untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Karena itu, Bima berharap aturan ganjil genap akhir pekan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," kata Bima, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Jakarta Disebut Bisa Picu Munculnya Kasus Covid-19 Baru, Ahli Epidemiolog: Setidaknya Berpotensi Positif

Untuk lebih mengetahui soal aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, berikut rangkumannya.

1. Apa itu aturan ganjil genap akhir pekan?

Aturan ganjil genap adalah kebijakan di mana kendaraan diperbolehkan melintasi suatu area / wilayah asalkan bernomor polisikan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap si pengendara melewati daerah tersebut.

Artinya, apabila angka terakhir di nomor polisi kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa berlaku untuk nomor genap.

2. Kapan diberlakukan? Aturan ganjil genap di Kota Bogor diterapkan di akhir pekan saja.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung per Jumat (5/2/2021), tapi masih berstatus sosialisasi.

Setelahnya, aturan tersebut resmi diberlakukan selama 14 hari.

Rinciannya: Sabtu, 6 Februari Minggu, 7 Februari Jumat, 12 Februari Sabtu, 13 Februari Minggu, 14 Februari

3. Kendaraan apa saja yang akan dikenakan aturan ini?

Aturan ganjil-genap di Kota Bogor dikenakan kepada semua kendaraan mobil dan motor.

4. Apakah ada pengecualian?

Aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

5. Bagaimana dengan warga di luar Bogor yang ingin masuk ke wilayah tersebut?

Warga di luar Kota Bogor juga akan dikenakan aturan tersebut ketika masuk kota ini.

6. Di manakah polisi akan melakukan pemeriksaan?

Pihak kepolisian akan menyiapkan check point di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bogor.

Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu

1. Simpang Bubulak

2. Simpang Ciawi

3. Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR)

4. Simpang Pomad

5. Simpang Yasmin

6. Simpang Terminal Baranangsiang

7. Simpang Batutulis

8. Simpang Air Mancur

9. Simpang Empang

10. Simpang Gunung Batu

11. Simpang RSUD

Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.

7. Apa sanksi yang dikenakan ke pelanggar?

Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial. Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas.

Baca Juga: Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Maka dari itu, pihak kepolisian mengimbau agar warga tidak menggunakan kendaraan apabila nomor polisinya dilarang pada tanggalnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil Genap di Bogor: Dimulai 6 Februari, Berlaku untuk Mobil dan Motor, hingga Pengecualian"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas