Viral Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR, Mahasiswa Kedokteran yang Jadi Tersangka Akhirnya Minta Maaf: 'Mohon Pintu Maaf Dibukakan'

Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:34
https://www.instagram.com/hanzdays/

Mahasiswa kedokteran tersangka pemalsuan surat hasil PCR

Viral Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR, Mahasiswa Kedokteran yang Jadi Tersangka Akhirnya Minta Maaf: 'Mohon Pintu Maaf Dibukakan'

GridHITS.id – Pihak kepolisian sudah membekuk para pelakupemalsuan surat hasil tes usap (swab) pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

Polisi berhasil membekuk tiga tersangka dari kasus yang sempat viral di penghujung tahun 2020 kemarin di tiga tempat berbeda, yaitu Bali, Bandung, dan Bekasi.

Salah satu tersangka adalah seorang mahasiswa kedokteran di Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).

Baca Juga: Miris! Beredar Oknum yang Tawarkan Surat Swab Palsu Harga Miring Tanpa Harus Jalani Tes dengan Syarat Hanya Cukup Tunjukan KTP, dr. Tirta: Laknat Kau

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Terbongkar, Tersangka 'Bisnis' Pemalsuan Surat Hasil swab PCR Adalah Selebgram dan Mahasiswa Kedokteran

Ialah MFA, pemuda berusia 21 tahun, pemilik akun instagram @hanzdays.

MFA mengaku sangat menyesali perbuatannya setelah unggahan promosi ‘bisnis’ jual beli surat hasil swab PCR palsunya viral di sosial media.

Pernyataan maaf ia ungkap melalui instagram pribadinya hari Minggu (3/1/2021).

Sebelumnya, MFA meminta maaf kepada dr. Tirta, dokter sekaligus selebgram yang telah mem-viral kan unggahan promosinya.

instagram dr. Tirta
instagram dr. Tirta

Story instagram dan DM MFA

"Bang, sorry, mau klarifikasi aja,

gue itu baru nemu pdfnya, gue dapet dari temen juga,

gue belom jualan apapun demi Allah, udah gue hapus juga.

Itu pdfnya bisa di edit pake photoshop,

Kalo gue minta tolong buat hapus postingannya bisa ga yak?" tulis MFA melalui direct message Instagram dr. Tirta.

MFA bahkan sempat meminta dr.Tirta meghapus unggahan promosi ‘bisnis’ jual beli surat hasil swab PCR miliknya dalam instagram pribadi dr. Tirta untuk menghilangkan jejak.

“kalo gue minta tolong buat hapus postingannya bisa ga ya?” tulisnya.

Baca Juga: Terbongkar Sudah Fakta Soal Vaksinasi Corona, Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Selamanya?

Baca Juga: Aliff Alli Kritis karena Covid-19 hingga Harus Dipindahkan dari Wisma Atlet, Penyakit Bawaan Jadi Faktornya: Paru Sama Hatinya Kena

Setelah unggahannya viral, MFA membuat beberapa pernyataan permintaan maaf yang diunggah di akun instagramnya.

Salah satunya adalah surat ‘klarifikasi terkait penyalahgunaan dan pencatutan nama klinik Bumame Farmasi dan surat PCR tanpa dilakukan test yang sebenarnya adalah tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan oleh klinik Bumame Farmasi.’

Ia juga mengirimkan permintaan maafnya melalui pesan langsung instagram kepada Bumame Farmasi, selaku klinik yang namanya ia gunakan untuk menjalankan 'bisnis' haram ini.

“Atas nama pribadi kepada yth Bumame saya benar2 meminta maaf secara tulus. Apa yg sdh sy perbuat sepenuhnya merugikan Bumame dan akan menjadikan pelajaran berharga buat saya. Usia saya 21 tahun, saya seorang mahasiswa kedokteran semester 7. Mohon pintu maaf dibukakan untuk saya. Saya berjanji saya tdk akan mengulangi perbuatan tidak terpuji spt ini,” tulis MFA.

Pelaku dengan nama lengkap Muhamad Farhan Ali mengaku sangat menyesali perbuatannya yang tentu saja sangat merugikan semua orang.

Namun, hukum tetap harus berjalan sebagaimana semestinya.

MFA juga mengaku siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.

“Saya menyesal karena saya sadar saya salah dan saya siap menerima konsekuensinya. Ke depannya, saya akan menjadi sosok yang lebih dewasa dan saya akan menjadi relawan covid dan menggunakan medsos saya untuk banyak hal positif mendukung satgas covid dan aparatur untuk membantu memutus rantau covid-19,” tulisnya lagi.

Namun, hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Sebagai Syarat Perjalanan

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Hal Terkait Swab Antigen dan Rapid Test Antigen yang Harus Diketahui Penumpang

MFA akhirnya dibekuk polisi pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, MFAdan ketiga temannya terancam hukuman pasal berlapis, di antaranya Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), dan atau Pasal 236 KUHP Pidana dengan pidana paling lama 6 (enam bulan).

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Instagram, Humas Polri

Baca Lainnya