GridHITS.id -Belakangan tengah ramai pemberitaan Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia.
Hal tersebut lantaran muncurlnya varian baru virus corona di Inggris yang membuat pemerintah Tanah Air memberikan kebijakan terbarunya.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di seluruh dunia.
Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan melarang WNA untuk masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi seperti yang disiarkan langsung oleh YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Disebutkan pula jikapelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan resmiMenteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang dirangkum GridHITS dari YouTube KompasTV.
Dalamkonferensi pers tersebut,Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut jika varian baru virus Covid-19 memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID 19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Menlu Retno yang dikutip GridHITS dari KompasTV Selasa, (29/12/2020).
Oleh karenanya, pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," tambahnya.
Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya.
Lantas, bagaimana dengan peraturan untuk WNI yang akan kembali ke Tanah Air?
Disebutkan jikaada aturan kepulangan WNI yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR).
WNI diminta memberikan hasil tes PCR dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, WNI lakukan pemeriksaan ulang RT PCR apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar dia.
Sebagai informasi, telah munculvarian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Oleh karenanya, pemerintahmemberikan kebijakan baru bagi kepulangan WNI dari luar negeri ke Tanah Air di tengah rawannya penyebaran virus corona baru.