Deadline Tinggal Besok, Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan Lewat BRI
GridHITS.id - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tersisasatu hari lagi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Sahrul.
Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga hingga Desember 2020.
"Batas waktu pendaftaran sampai akhir November 2020. Umur bulan November adalah 30," kata Sahrul kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Kabarnya banyak pelaku Usaha Mikro yang belum dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta dari pemerintah.
Sebelumnya dikabarkan jika BLT UMKMRp 2,4 juta akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
BLT UMKM Rp 2,4 jutainidiberikan sebagai stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.
Bantuan untuk pelaku UMKM itu diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:
WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika tiga syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
NIK
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.
Pendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta juga bisa login di sini, untuk mengecek daftar penerima bantuan.
Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.
Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.