Dipastikan Cair Awal November 2020, Para Pekerja Ingat Lagi Ini Syarat untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 Juta

Senin, 26 Oktober 2020 | 11:37
Pixabay

Ilustrasi uang

Dipastikan Cair Awal November 2020, Para Pekerja Ingat Lagi Ini Syarat untuk Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,2 Juta

GridHITS.id -Pandemi Covid-19 belum juga sepenuhnya mereda.

Di tengah kondisi wabah yang menyelimuti Tanah Air ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial.

Salah satunya Bantuan Subsidi Ubah (BSU) untuk karyawan swasta.

Bagi kelas pekerja yang lolos persyarata, bakal menerima subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Wajib diketahui bahwa BSU diberikan selama empat bulan berturut-turut dan dibagi dalam dua gelombang.

Baca Juga: Segera Siapkan Rekening Anda! Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dipastikan Cair Seminggu Lagi

Baca Juga: Baiknya Bukan Main, Menaker Ida Fauziyah Kembali Luncurkan JPS Bagi yang Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu dan Tak Lolos Kartu Prakerja, Ini Syarat Mendapatkannya

Sehingga total subsidi gaji yang akan diterima karyawan swasta yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Gelombang 1 sudah cair untuk periode Agustus hingga September 2020.

Kini para penerima BSU sedang menanti kapan BSU gelombang 2 akan dicairkan.

Cair awal November 2020

BSU gelombang 2 akan mulai ditransfer ke rekening para penerima di awal bulan November 2020.

Dijelaskan bahwa akhir Oktober 2020 ini pemerintah mulai memasuki tahap evaluasi.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pun buka suara ihwal pencairan BSU gelombang kedua.

Baca Juga: Ikuti Jejak Para Menteri yang Bagikan Bantuan Bagi Rakyat, Kementrian ESDM Bakal Kucurkan Bantuan LPG Bagi Nelayan, Begini Skemanya

Baca Juga: Jadi Akhir dari BSU Rp 600 Ribu Gelombang 1 untuk Karyawan Swasta, 618.588 Karyawan Swasta Dapat Transferan dari Menaker Ida Fauziyah Hari Ini, Segera Cek Rekening

https://www.instagram.com/idafauziyahnu
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah bicara soal BSU Gelombang 2

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi.

"Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya Ida Fauziyah dikutip dariTribunnews.com(22/10/2020).

Lewat program BSU, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan kehidupan para pekerja sedikit terbantu.

Sebagai informasi, tidak semua kelas pekerja di Indonesia bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Berikut syarat dan ketentuannya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari! Faktanya Rekening Bank Karyawan Swasta yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upa Rp600 Ribu Ada yang Tidak Valid, Begini Kriterianya

Baca Juga: Belum Mendapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Mengecek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Via SMS Aplikasi dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Editor : Yosa Shinta Dewi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya