Selutuh Rumah Sakit Wajib Patuh, Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Sebesar 150 Ribu
GridHITS.id - Biaya rapid test kini harus sesuai dengan aturan pemerintah.
Batas tarif tertinggi pada tes tersebut bahkan sudah ditentukan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait akan hal tersebut.
Baca Juga: Makin Ketat Demi Cegah Covid-19, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab dan Bukan Lagi Rapid TestHal tersebut sesuai surat yang ditandatangani Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).Dalam surat bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut dijelaskan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen.Dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.apid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan perjalanan orang dalam negeri.Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah biaya rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Wajib Dicatat, Berikut Biaya dan Tata Cara Rapid Tes dan Swab Mandiri di Rumah Sakit
Baca Juga: Ratusan Buruh Pabrik Sampoerna Positif Corona Usai Rapid Tes, Amankah Rokok yang Sudah Terlanjur Diproduksi?Surat edaran tersebut diimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi.Tujuannya agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Maka dari itu, Kemenkes RI menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid teat antibodi untuk mengikuti aturan.Terutamanya batasan tarif maksimal dengan memperhatikan empat poin penting.Yakni, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu.Kemudian, besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.Yang ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Serta, pihak yang menberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.RS Telogorejo Semarang, sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test mandiri bakal melakukan penyesuaian aturan itu."Kalau untuk biaya rapid test yang dari Kemenkes aturannya Rp 150 ribu, itu tarif maksimalnya."
Baca Juga: Berawal dari Rapid Test, 25 Dokter dan PPDS di Solo Positif Covid-19 Setelah Pesta Wisuda"Kami sudah mendengar info tersebut.""Bahkan kami sebelumnya sudah mulai proses agar dibuat Rp 150 ribu," kata Humas RS Telogorejo Semarang, Ressy Ladina kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/7/2020).
Ressy mengatakan, sebelumnya RS Telogorejo Semarang menetapkan tarif layanan rapid test di harga Rp 399 ribu untuk paket screening Covid-19 simple.Lalu Rp 590 ribu untuk paket screening Covid-19 standart, dan Rp 850 ribu untuk paket screening Covid-19 lengkap."Kami rapid test bukan yang finger test. Kalau di tempat kami yang diambil adalah bagian darah.""Otomatis alat-alat yang digunakan tidak sepraktis yang finger," ungkapnya.Ia menambahkan, pihak rumah sakit tak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut.Bahkan bila di kemudian hari kembali ada penyesuaian harga untuk tes swab PCR, pihaknya tak masalah dengan aturan yang diterbitkan pemerintah."Kalau ada peraturan pemerintah seperti itu kami pasti akan ikuti.""Nanti misalnya PCR pun juga ada aturan seperti itu kami juga ikut aturan pemerintah," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Rp 150 Ribu, Tarif Resmi Rapid Test Mandiri, Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Aturan