Kabar Gembira Bagi yang Tak Kebagian Kartu Prakerja, Pendaftaran JPS Kemnaker Segera Dibuka, Begini Caranya Lewat www.prakerja.go.id

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 17:45
Kompas.com

Kabar Gembira Bagi yang Tak Kebagian Kartu Prakerja, Pendaftaran JPS Kemnaker Segera Dibuka

Kabar Gembira Bagi yang Tak Kebagian Kartu Prakerja, Pendaftaran JPS Kemnaker Segera Dibuka, Begini Caranya Lewat www.prakerja.go.id

GridHITS.id -Jadi kabar gembira bagi yang belum kebagian Kartu Prakerja karena pendaftaran JPS segera dibuka.

Ya, baru-baru ini Pemerintah memberikan program terbarunya dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Lewat www.prakerja.go.id begini caranya daftar JPS kemnaker bagi yang belum dapat Kartu Prakerja.

Program JPS kemnaker merupakan program baru yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, yang terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya.

Program Tenaga Kerja Mandiri berfungsi untuk menciptakan wirausaha.

"Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan," ujar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (11/10/2020).

Selain itu, ada juga Program Padat Karya, yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Baca Juga:Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Caranya melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Bantuan JPS kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Tujuan JPS kemnaker untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitarnya untuk selanjutnya diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Tujuan JPS kemnaker untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitarnya untuk selanjutnya diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Program ini juga diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

"Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat Covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business," ujar Suhartono.

Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang.

Baca Juga:Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

Selain itu, 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Untuk persyaratan dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendaftar JPS kemnaker akan diupdate secara berkala di website resmi www.kemnaker.go.id

Sebagai informasi tambahan, bantuan JPS Kemnaker ini diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Jadi, bagi Anda yang belum lolos Kartu Prakerja tidak perlu khawatir, karena Anda masih bisa mengikuti program JPS kemnaker.

Apakah Kartu Prakerja masih membuka pendaftaran untuk Gelombang 11?

Melansir Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," ungkap Louisa, Minggu (27/9/2020).

Selain itu, Louisa juga menyarankan bagi peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tidak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama," jelas Louisa.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," ungkap Louisa, Minggu (27/9/2020).

Selain itu, Louisa juga menyarankan bagi peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tidak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama," jelas Louisa.

Rencananya, Komite Cipta Kerja akan mengalokasikan dana dan kuota untuk peserta lainnya.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga:Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Baca Juga:Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya

Baca Juga:Bukan Kabar Baik BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diharap Segera Lakukan Ini

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.

*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Cara Daftar JPS Kemnaker, Pengangguran dan Bagi yang Belum Dapat Kartu Prakerja Boleh Ikut

Editor : Safira Dita

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya