Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya
GridHITS.id - Akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto buka suara usai dicecar Najwa Shihab.
Tak hanya buka suara, nampaknya Menkes Terawan juga menunjukkan kinerjanya dengan hal yang tengah ia lakukan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya,sosok Menteri RI Terawan Agus Putranto nampaknyasedang banyak dicari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal tersebut terjadi lantaran ketidakhadirannya dalam program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada Senin (28/9/2020) lalu.
Dalam program Mata Najwa, Najwa Shihab mengatakan jika beberapa kali sudah mencoba mengundang Terawan untuk hadir di acara yang ia bawakan.
Ya, Najwa Shihab mencecar Menteri Terawan dengan 16 pertanyaan soal penanganan Covid-19 yang tak kunjung usai.
Kini, kondisi terkini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi pertanyaan bagi publik yang menantikan jawaban darinya.
Terlebih, selama pandemi Covid-19 di Tanah Air, kemunculan Menteri Kesehatan Terawan bisa dibilang sangat minim.
Di sela-sela cecaran pertanyaan tersebut, Najwa Shihabpun sempat menyindirMenkes Terawanuntuk mundur dari jabatannya.
Melansir dari GridHealth.id, menanggapi beragam cecaran pertanyaan yang desakan penggulingan jabatan, Terawan pun hanya menjawab dengan santai.
"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020).
Seakan tak tahu lagi apa yang harus diperbuat, Terawan hanya menyatakan bahwa pandemi ini diserahkan pada kuasa Tuhan.
"Tuhan menjagai. Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia," terang Menkes Terawan.
Diketahui lebih lanjut, nampaknya Menkes Terawan tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.
Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.
Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).