Ramadan dan Idulfitri Terancam Beda dari Tahun Sebelumnya, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19

Rabu, 08 April 2020 | 16:28
Freepik.com

Ilustrasi virus corona

Ramadan dan Idulfitri Terancam Beda dari Tahun Sebelumnya, Kemenag Rilis Panduan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19.

GridHits.id -Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini terancam berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, Indonesia sekarang sedang dilanda masalah penyebaran virus corona.

Pemerintah pun memberikan imbauan tentang sejumlah hal agar virus corona tidak meluas.

Senin (06/04), Kementerian Agama secara resmi merilis edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H.

Baca Juga: Rumahnya Justru Ramai Saat Diminta Social Distancing, Ashanty Buka Suara dan Beri Pembelaan

Baca Juga: Rahasia Vietnam Nihil Kasus Kematian dan Kasus Baru, Indonesia Bisa Tiru!

"Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menteri Agam RI Fachrul Razi seperti dikutip Kompas.com.

Dalam edaran ini terdapat poin-poin detail mengenai pelaksanaan buka puasa bersama hingga Salat Idulfitri dan halal bihalal.

Serta ada panduan untuk pengumpulan dan penyaluran zakat.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

Baca Juga: Penasaran hingga Sengaja Tulari Diri dengan Corona, Walikota di Jerman Ini Mengaku Sesali Perbuatannya: Lebih Buruk Dari yang Saya Bayangkan

Baca Juga: Luna Maya dan Paula Ola Ungkap Rahasia Awet Sahabatan 20 Tahun Sampai Bahas Etika Dekati Mantan, Sentil Syahrini?

8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat Tarawih Keliling (tarling).

b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

c. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Mirip Kresek, Ternyata Harga Tas Mayangsari Trihadmodjo Ini Bikin Tepok Jidat

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Mulai 10 April, 5 Daerah Ini Juga Turut Ajukan Status PSBB

d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Baca Juga: Aldi Taher Beri Kabar Bahagia Siap Lepas Masa Duda, Tak Jadi Rujuk?

Baca Juga: Berlaku Mulai 10 April 2020, Inilah Arahan Lengkap dari Gubernur Anies Baswedan Selama PSBB di DKI Jakarta

c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Menteri Jokowi Tegaskan Obat yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri ini Ampuh Basmi Corona

Baca Juga: Terungkap Obat yang Berhasil Sembuhkan Pasien Covid-19 di Indonesia Meski Belum Ada Vaksinnya, Apa itu?

Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul:Cegah Penularan, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Virus Corona)

Editor : Safira Dita

Sumber : Nova.id

Baca Lainnya