Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Miliki Peluang Untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Rabu, 29 April 2020 | 15:17
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Syarat agar diperbolehkan mudik

Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Miliki Peluang Untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

GridHITS.id-Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melaluivideo conference.

Tentunyasaja kebijakan tersebut membuatpublik heboh.

Baca Juga: Niatan Mudik Gagal Total, Pria Ini Mengemis Lesu Ucap Mendingan Mati di Kampung: Sedih Mau Ngapain di Sini

Baca Juga: Larangan Mudik Presiden Joko Widodo Dianggap Bak Angin Lalu, Bupati Ini Masa Bodoh dengan Aturan dan Nekat Tetap Terima Pemudik: ‘Mereka itu Manusia Bukan Kerbau’

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Tanpa Gejala dan Nekat Mudik Tak Indahkan Anjuran Pemerintah, Penumpang Travel dari Jakarta ke Cilacap Ini Positif Corona

Baca Juga: Di Tengah Larangan Mudik, Viral Potret Bus AKAP Angkut Penumpang di Bagasi Demi Hindari Razia Polisi

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Bukannya Senang, Orangtua ini Malah Marah-marah Lalu Usir Anaknya yang Mudik, Begini Fakta di Baliknya

Baca Juga: Kecewa Diusir Istri Saat Mudik di Tengah Pandemi Corona, Suami Nekat Coba Bunuh Diri Tengak Deterjen dan Sayat Nadi

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan"

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya