Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI

Senin, 27 April 2020 | 11:41
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI.

GridHITS.id - Sitti Hikmawaty resmi diberhentikan Presiden Jokowi dari jabatan komisioner KPAI.

Diketahui sebelumnya jika Sitti Hikmawatty yang merupakan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) sempat menghebohkan publik.

Hal tersebut lantaran pernyataannya terkait wanita bisa hamil saat benerang.

Tentu saja pernyataan tersebut menjadi sorotan hingga akhirnya mendapat tindak lanjut dari Presiden.

Baca Juga: Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok

Ya, kini Sitti sudah resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai komisioner KPAI

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai SittiHikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.

Thinkstock
Thinkstock

Berada di kolam renang dapat menyebabkan kehamilan adalah tidak benar mengingat proses bertemunya sperma dan sel telur tidak semudah dibayangkan.

Sementara itu, Sittitidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Ungkapkan Kepastian Berakhirnya Pandemi Corona Sudah Jelas Terlihat Sejak Hari Pertama Ramadhan, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tertular dari Pasien, Perawat yang Sedang Hamil Tua ini Akhirnya Meninggal Dunia, Nasib Mujur Sang Bayi Jadi Sorotan!

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Pertama,meminta SittiHikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untukmemberhentikan tidak dengan hormat SittiHikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Baca Juga: Masih Enggan Melakukan Lockdown, Presiden Jokowi Bongkar Modal Awal yang Sudah Dimiliki Indonesia dalam Memerangi Wabah Virus Corona

Baca Juga: Pulang dari RS Dinyatakan Sebagai ODP Virus Corona, Pria Ini Nekat Tenggak Bensin dan Bakar Diri Sendiri

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya