Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Minggu, 26 April 2020 | 10:42
freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

GridHITS.id - Komisioner KPAI merasa diadili berlebihan akibat pernyataan hamil saat tenang.

Diketahui sebelumnya jika Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) SittiHikmawattymemang sempat menghebohkan publik.

Hal tersebut lantaran pernyataannya soal wanita akan hamil jika berenang dengan laki-laki di kolam renang.

Terbaru, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.

Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok

Baca Juga: Kekhawatiran Soal Virus Corona Bisa Bertahan di Air, Bagaimana Dengan Air Keran dan Kolam Renang?

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai SittiHikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Pertama,meminta SittiHikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untukmemberhentikan tidak dengan hormat SittiHikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadipada perempuan yang sedang berenang di kolamrenang, tidak menutup kemungkinanjika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan Hamil, merupakanfakta yang tidak terbantahkan.

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagaipejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.

Meski demikian Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selamamemberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan.

Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai

Komisioner KPAI. Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-

lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentiandengan tidak hormat kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemeninternal KPAI.

Baca Juga: Nekat Tancap Gas Tak Hiraukan Imbauan Petugas di Tengah Pandemi Corona dan Penerapan PSBB, Aksi Tak Terpuji Ibu-ibu Ini Viral

Baca Juga: Mewah! Begini Potret Rumah Emas di Palu yang Bikin Para Artis Melongo: Kaya Apa ya Tidur di Situ?

Sitti mengatakan dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk membeladiri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikanpembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yangsaya sampaikan," tutur Sitti.

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami,kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soalusulan pemecatan dari Dewan Etik.

Ia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Jokowi.

"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkansetelah sekian lama.

Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah sayamengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.

Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Pesan 3 Juta Butir, Ternyata Obat Corona itu Timbulkan Komplikasi Parah di AS, 28 Persen Meninggal Dunia

Baca Juga: Seolah Mengulang Mimpi Buruk yang Sama, Dulu Cina Pernah Alami Pandemi Lebih Ganas dari Corona, Ribuan Mayat Bergelimpangan

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya