Melaporkan Penipuan Lewat Lapor.go.id
Salah satu caranya adalah dengan cara melapor di Lapor.go.id.1. Buka halaman browser pergi ke halaman https://www.lapor.go.id/.
2. Pilih menu Pengaduan.
3. Masukkan judul pelaporan.
4. Masukkan nama orang yang menjadi terduka pelaku, kerugian, hingga beragam keterangan lainnya.
5. Masukkan tanggal dan lokasi kejadian.
6. Masukkan instansi yang berkaitan dengan penipuan tersebut.
7. Tentukan kategori laporan Anda.
8. Masukkan kategori pengadu dan masukkan lampiran bukti dan laporan Anda.
9. Klik Lapor.
Nah, itulah dia tahapan cara melaporkan penipuan online agar uang kembali.