Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Jangan melakukan tindakan apapun yang justru akan merugikan.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.
Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Ada baiknya mulai sekarang untuk lebih bertanggung jawab saat menggunakan listrik.
Tak ada salahnya menerapkan cara mudah menghemat daya listrik seperti berikut ini agar tagihan tak lagi membengkak.