GridHITS.id - Baru-baru ini banyak pelanggan PLN yang mengeluhkan perihal denda yang harus dibayarkan usai diketahui melakukan pelanggaran.
Sejak awal PTPLN(Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakanlistriksecara benar.
Bahkan PLN juga mengimbau agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi ketidaknyamanan dan pelanggaran dalam penggunaan listrik.
Sebenarnya ada 4 jenis pelanggaran yang harus dihindari pelanggan PLN.
Jika pelanggaran tersebut sampai terjadi maka kemungkinan pemberian sanksi berupa denda akan dilakukan.
Berikut 4 pelanggaran tersebut dikutip dari Kompas.com:
1. Pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.