GridHITS.id -Jangan khawatir, berikut daftar pinjol yang aman dan legal terdaftar di OJK 2022.
Karena setidaknya per 22 April 2022, ada 102 perusahaan pinjol yang aman dan legal.
Tunggu apa lagi, cek pinjol yang aman dan legalsekarang juga.
Dengan mengetahui daftar berikut,Anda tak akan kena kejar Debt Collector gadungan.
Namun pada akhirnya Anda disinggahi Debt Collector, cobalah beberapa langkah berikut ini.
Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat membuat pelaporan.
Caranya dengan menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Di samping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa).
Selain itu, bisa juga OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending/Pinjol telah terdaftar/berizin di OJK.
Jangan sampai terjerat pinjol ilegal dan berakhir jadi buruan Debt Collector.
Karena, sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Baca Juga: Awas! Modus Baru Penipuan Pinjaman Online Marak di Masyarakat