GridHITS.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyebutkan jawaban dari mengapapinjaman online bisa sadap Whatsapppenggunanya.
Masalah pinjaman online bisa sadap Whatsapp penggunanya sudah dituang secara langusng dalam kriteria pinjol ilegal menurut OJK.
Berikut GridHITS.id rangkum terkait masalah pinjaman online bisa sadap Whatsapp.
Pada dasarnya, OJK memiliki draft resmi mengenai hal yang mengatur perusahaan dan pengguna pinjaman online.
Anda bisa melihat lebih lengkapnya di link berikut ini.
Dalam draft tersebut ada pembahasan terkaitketentuan mengenai perlindungan Pengguna.
Sesuai dengan ketentuan pasal 29 POJK 77/2016, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu:
Transparansi, Perlakuan yang adil, Keandalan, Kerahasiaan dan keamanan data, dan Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Selain itu wajib juga memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Seperti UU Perlindungan Konsumen, POJK Perlindungan Konsumen dan POJK Layanan Pengaduan Konsumen.
Dengan terteranya perlindungan pengguna terkait kerahasiaan dan kemanan data, pinjol legal OJK seharusnya tak bisa mengakses Whatsapp pengguna.
Baca Juga: Berikut Link Pinjol Legal Mudah Cair 2022, 5 Menit Langsung Cair!