GridHITS.id - Beberapa waktu yang lalu beredar video seorang anak menjadi korban penusukan.
Kejadian tersebut bahkanmendapat respons dari warganet.
Akhirnya motif pembunuhan itu pun terkuak.
Sosok pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar kini sudah berhasil diringkus oleh polisi.
Ia menghabisi nyawa seorang bocah yang baru berusia 12 tahun.
Bocah malang tersebut rupanya berasal dari Cimahi.
Seperti dimuat Tribunnews.com, penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim PolresCimahibersama Ditreskrimum Polda Jabar Minggu 23 Oktober 2022 sore, tak lama setelah identitas pelaku disebar Polisi.
Polisi mengungkap motif Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical menghabisi bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Nasib malang PS yang meninggal dunia tersebut rupanya baru saja pulang mengaji.
Ia mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di RT 06, Kelurahan Cibeureum.
Akhirnya motif penusukan itu pun terungkap.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol IbrahimTompomengatakan, motif tersangka melakukan penusukan itu bermula dari rasa sakit hati.
Rasa sakit hati pelaku bermula sebelum kejadian.
Di mana pelaku sempat diledek oleh temannya saat hendak meminjamponsel.
"Jadi tersangka ingin meminjam hp dari temannya inisial D.
"Namun diledek sama temannya 'sudah tahun 2022 masih belum punya', temannya bilang usaha dong," ujarnya saat gelar perkara di MapolresCimahi, Senin (24/10/2022).
Imbasnya pelaku pun merasa sakit hati dan berusaha mencari jalan pintas.
Ia berusaha merampas milik korban anak kecil yang saat itu tengah berjalan di sebuah gang.
Saat memantau sang korban, pelaku sempat lama berada di sebuah pom bensin.
Di sana ia memperhatikan situasi di sekitar lokasi.
"Tapi saat itu situasi masih ramai, kemudian dia berputar lagi sampai akhirnya menuju ke Jalan Mukodar.
"Itu relevan dengan data yang kita temukan dari CCTV kalau tersangka ini berputar-putar di sekitar TKP," kata Ibrahim.
"Dia memperhitungkan korban dan area ini sepi akhirnya tersangka turun dan mengejar korban.
"Saat dikejar itu korban lari tapi saat dekat langsung ditikam," ucapnya.
Usai pelaku menikam korban, ia kemudian menggeledah tas dan badan korban.
Namun ia tidak menemukanponsel.
Disimpulkan bahwa modus pelaku ini yakni pencurian dengan disertai kekerasan.
"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban.
"Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.
Pelaku penikaman pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
RizalRizaldiNugrahaGumilaralias Ical, pelaku penusukan tersebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Karena korbannya anak ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar Senin (24/10/2022).