"Dia memperhitungkan korban dan area ini sepi akhirnya tersangka turun dan mengejar korban.
"Saat dikejar itu korban lari tapi saat dekat langsung ditikam," ucapnya.
Usai pelaku menikam korban, ia kemudian menggeledah tas dan badan korban.
Namun ia tidak menemukanponsel.
Disimpulkan bahwa modus pelaku ini yakni pencurian dengan disertai kekerasan.
"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban.
"Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.
Pelaku penikaman pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
RizalRizaldiNugrahaGumilaralias Ical, pelaku penusukan tersebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Karena korbannya anak ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar Senin (24/10/2022).