Ya, mantanistri Farhat Abbas itu turut terseret atas kasus yang menimpa Olivia Nathania.
Namanya diseret sebagai pihak turut tergugat menyusul sang anak yang kini duduk sebagai terdakwa sekaligus tergugat pertama.
"Perlu diluruskan ya perkara gugatan yang melibatkan Nia Daniaty itu,
dia bukan pihak tergugat tapi ia sebagai turut tergugat," ucap Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari YouTube Insert Trans Tv.
Sebagai informasi, pihak tergugat dan turut tergugat merupakan dua hal yang berbeda.
Pihak tergugat merupakan pihak yang dianggap telah merugikan hak pihak lain (penggugat).
Sedangkan turut tergugat merupakan orang yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara itu tetapi ada kaitannya dengan pihak atau objek yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania terjerat kasus penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Korban penipuan tersebut berjumlah ratusan orang dengan total kerugian mencapai 8,19 miliar.
"Perbuatan ini kan jelas didalilkan adalah perbuatan hukum."