"Anak saya ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga terpaksa meladeni pelaku," tambah ibu korban.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak main-main tersangka terancam mendapat kurungan penjara lebih dari 10 tahun.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.