Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.
Hanya saja Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
Rupanya kabar buruk juga kembali datang pada Nikita Mirzani.
Ia rupanya juga terancam 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikutip dari laman Tribunnews pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sempat mengutarakan perihal ancaman penjara untuk Nikita.
Yafet Rissy menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sudah menyebabkan kerugian materil.
Lebih lanjut, Yafet Rissy menyebut jika Nikita Mirzani bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Nikita terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar," jelas Yafet, dikutip Minggu (23/7/2022).
"Alasannya karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah Dito Mahendra telah menimbulkan kerugian materil," sambungnya.
"Tentunya juga merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis dari Mas Dito Mahendra, karena itu sesuatu yang sangat serius tuduhan itu," imbuh Yafet.
Pihak Dito Mahendra bahkan berharap agar kasus Nikita Mirzani dapat segera disidangkan.