Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut,AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.
Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).
"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.
Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur. Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.
Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah diselidiki,hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).