Tersangka lalu menunduk dan menggigit tangan korban dan berhasil melepaskan alat kelaminnya dari cekraman korban.
Setelah berhasil melepaskan diri dari korban, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.
Ditemui di Mapolres Sumba Timur (5/3/2020), kepada wartawan tersangka mengaku aksi bejat yang dilakukan terjadi saat ia dalam kondisi mabuk.
Y mengaku aksi tersebut terjadi setelah ia mengonsumsi miras.
"Saya mabuk, kalau tidak mabuk pasti saya tidak buat begitu. Minum 1 botol," ungkap Y.
Y juga mengaku, korban SY tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Ia sudah lama mengenal dan sudah pernah bercerita dengan korban karena ia bekerja sebagai tukang di komplek dekat rumah korban, tetapi jarang ia pergi ke rumah korban.
Namun kata Y, karena mabuk tersangka Y pergi ke rumah korban dan saat itu korban sendiri di rumahnya.
Namun bukan karena korban sendiri di rumah atau karena korban cantik dan tersangka memiliki perasaan cinta pada korban.
Melainkan karena mabuk miras sehingga ia melakukan aksi bejatnya dengan nekat ingin melakukan rudapaksa korban.
Tersangka Y akhirnya diamankan di Mapolres Sumba Timur bersama sejumlah barang bukti (BB).