Dalam surat perjanjian itu, menunjuk ke rekening almarhumah ibunda Rizky Febian.
Direktur Net TV sudah memberikan penjelasan ke Polda, ini jelas tidak ada kaitannya dengan warisan, ini uangnya pribadi milik Rizky Febian.
"Kalau yang diwasiatkan untuk anak-anaknya mutlak saat perkawinan Almarhum dan Kang Sule, hanya tanah seluas 2 ha di Pengalengan, kemudian ruko 2 lantai dan rumah di klaster di penyawangan," jelasnya.
Dia juga menjelaskan semua penjelasan yang disampaikan sempat dibuatkan catatan untuk semua aset yang ada.
"Kalau dibilang bahwa dibeli oleh Teddy, saya tak pernah dengar," tegasnya
Sementara itu, Bahyuni Zaili Kuasa Hukum Rizky Febian menegaskan sejauh ini pihaknya sudah tiga kali melakukan somasi kepada Teddy Pardiyana. Namun tak digubris hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Jabar.
"Sampai sekarang tidak ada titik temu, kalau dia beritikad baik harusnya datang ke Rizky Febian serahkan itu barang, jangan ngaku-ngaku punya dia," jelasnya.
Bahyuni juga tak menyangkal memang ada bukti kwitansi pembelian atas nama Teddy Pardiyana. Namun, semua saksi menegaskan bahwa uang yang dimaksudnya itu adalah milik Rizky Febian.
"Makanya masukan pasal TPPU, karena dia menyamarkan hasil uang Rizky Febian seolah Dia yang punya, padahal itu rizky yang punya," tegasnya
Dia juga menilai Teddy Pardiyana sudah tak punya rasa malu.
"Ini saya pertanyakan ada kejadian 24 Maret 2018 jam 3 pagi di rumah Kontrakan saat Kang Sule dkk datang, ini jauh sebelum gugatan diajukan, ada kejadian luar biasa silakan Teddy jawab karena ini terkait privasi anak-anak Kang Sule," katanya.